BG Banner web text

Indonesian Arabic English

MOTTO PTUN MATARAM : MANDALIKA (MANDIRI, AKUNTABEL, INTEGRITAS, KREATIF, DAN AMANAH)

Written by Super User on . Hits: 709

WhatsApp Image 2021 06 02 at 08.56.59

     Senin, tanggal 31 Mei 2021 telah dilaksanakan kegiatan “Zoom” perihal “Pembinaan dan Tindaklanjut Terhadap Hasil Temuan KPK, BPK, dan BAWAS MARI di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara”. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Chandra yang dimulai pada pukul 09.00 WIB dan selesai pukul 12.00 WIB.

     Zoom tersebut di hadiri oleh Bapak Ketua PTUN Mataram, Bapak Panitera, Ibu Sekretaris, Para Hakim dan Para Pejabat Kepaniteraan. Adapun 6 kategori temuan dan rekomendasi hasil Kajian Sistem Manajemen Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama adalah sebagai berikut :

  • Proses Penunjukan Majelis Hakim
  • Penanganan Eksekusi Perkara Perdata (TUN)
  • Beban Kerja Hakim
  • Akuntabilitas Panjar dan Sisa Panjar Biaya Perkara
  • Pengendalian Interaksi Antara Pihak yang Berperkara dengan Pengadilan
  • Sistem Penanganan Perkara Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI)

WhatsApp Image 2021 06 02 at 08.56.59 3 WhatsApp Image 2021 06 02 at 08.56.59 1

Kesimpulan dari kegiatan Zoom kali ini yaitu :

1. Proses Penunjukan Majelis Hakim

Majelis Hakim yang memeriksa perkara harus sesuai dengan Susunan Majelis Hakim yang telah ditetapkan demikian juga dalam proses penggantian Majelis Hakim ditetapkan melalui Penetapan Ketua serta tercatat dalam buku register perkara dan diinput kedalam SIPP.

2. Penanganan Eksekusi Perkara Perdata/TUN

Pelaksanaan eksekusi dilasanakan sesuai dengan Pasal 116 UU No. 51 Tahun 2009 serta memonitoring pelaksanaanya.

3. Beban Kerja Hakim

Ketua dalam menetapkan susunan Majelis Hakim hendaknya memperhatikan rasio perbandingan jumlah perkara dengan Hakim serta dibuat analisis beban kerja hakim.

4. Akuntabilitas Panjar dan Sisa Panjar Biaya Perkara

Membuat keseragaman komponen panjar biaya perkara yang berlaku untuk seluruh Pengadilan TUN di seluruh Indonesia serta memonitoring sisa panjar biaya perkara.

5. Pengendalian Interaksi Antara Pihak yang Berperkara dengan Petugas Pengadilan

           Fungsi perangkat CCTV harus selalu diperiksa, ruang steril hanya dapat diakses oelh aparatur pengadilan.

 

 

 

 

By: FKB

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

PTUN Mataram

Jl. Dr. Soedjono Lingkar Selatan - Mataram - Nusa Tenggara Barat

Telp. : (0370) 623423

Fax : (0370) 644875

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Flaticon WA  Flaticon IG  Flaticon FB   Flaticon YT

Tautan Aplikasi

Copyright © 2015 - Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram

w3c wai AAA  w3c html 5