Senin, tanggal 31 Mei 2021 telah dilaksanakan kegiatan “Zoom” perihal “Pembinaan dan Tindaklanjut Terhadap Hasil Temuan KPK, BPK, dan BAWAS MARI di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara”. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Chandra yang dimulai pada pukul 09.00 WIB dan selesai pukul 12.00 WIB.
Zoom tersebut di hadiri oleh Bapak Ketua PTUN Mataram, Bapak Panitera, Ibu Sekretaris, Para Hakim dan Para Pejabat Kepaniteraan. Adapun 6 kategori temuan dan rekomendasi hasil Kajian Sistem Manajemen Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama adalah sebagai berikut :
- Proses Penunjukan Majelis Hakim
- Penanganan Eksekusi Perkara Perdata (TUN)
- Beban Kerja Hakim
- Akuntabilitas Panjar dan Sisa Panjar Biaya Perkara
- Pengendalian Interaksi Antara Pihak yang Berperkara dengan Pengadilan
- Sistem Penanganan Perkara Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI)
Kesimpulan dari kegiatan Zoom kali ini yaitu :
1. Proses Penunjukan Majelis Hakim
Majelis Hakim yang memeriksa perkara harus sesuai dengan Susunan Majelis Hakim yang telah ditetapkan demikian juga dalam proses penggantian Majelis Hakim ditetapkan melalui Penetapan Ketua serta tercatat dalam buku register perkara dan diinput kedalam SIPP.
2. Penanganan Eksekusi Perkara Perdata/TUN
Pelaksanaan eksekusi dilasanakan sesuai dengan Pasal 116 UU No. 51 Tahun 2009 serta memonitoring pelaksanaanya.
3. Beban Kerja Hakim
Ketua dalam menetapkan susunan Majelis Hakim hendaknya memperhatikan rasio perbandingan jumlah perkara dengan Hakim serta dibuat analisis beban kerja hakim.
4. Akuntabilitas Panjar dan Sisa Panjar Biaya Perkara
Membuat keseragaman komponen panjar biaya perkara yang berlaku untuk seluruh Pengadilan TUN di seluruh Indonesia serta memonitoring sisa panjar biaya perkara.
5. Pengendalian Interaksi Antara Pihak yang Berperkara dengan Petugas Pengadilan
Fungsi perangkat CCTV harus selalu diperiksa, ruang steril hanya dapat diakses oelh aparatur pengadilan.
By: FKB