BG Banner web text

Indonesian Arabic English

MOTTO PTUN MATARAM : MANDALIKA (MANDIRI, AKUNTABEL, INTEGRITAS, KREATIF, DAN AMANAH)

Written by Super User on . Hits: 14472

SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Muhammad Adiguna Bimasakti

         Secara Bahasa, frasa sumber hukum terdiri dari dua kata yakni sumber dan hukum. Dengan demikian secara bahasa sumber hukum berarti tempat asal ditemukannya hukum. Sumber hukum adalah landasan utama yang digunakan oleh sistem hukum suatu negara untuk menciptakan, menginterpretasikan, dan menegakkan aturan hukum. Sumber hukum memiliki peran penting dalam mengatur perilaku individu dan masyarakat secara keseluruhan, serta dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam suatu negara. Sumber hukum dapat beragam dan bervariasi dari satu negara ke negara lainnya, tergantung pada sistem hukum yang berlaku di masing-masing negara. Sumber hukum adalah fondasi dari sistem hukum yang berfungsi untuk mengatur kehidupan dan interaksi manusia dalam suatu masyarakat. Artikel ini akan membahas berbagai jenis sumber hukum dan beberapa contoh sumber hukum yang umum di Indonesia.

Secara umum, sumber hukum dibagi menjadi dua bentuk, yakni sumber hukum formil dan sumber hukum materil. Sumber hukum formil adalah sumber-sumber hukum yang telah memiliki bentuk sebagai kaidah hukum. Sedangkan Sumber hukum materil adalah sumber-sumber hukum yang belum memiliki bentuk untuk dikatakan sebagai kaidah hukum, tetapi digunakan dalam pratik sebagai sumber hukum

  1. A.Sumber Hukum Formil

Sumber-sumber hukum formil adalah undang-undang, yurisprudensi, traktat, kebiasaan (konvensi atau adat), dan doktrin. Berikut penjelasannya:

  1. 1.Undang-undang, meski pun lebih tepat dikatakan peraturan perundang-undangan karena yang dimaksud undang-undang bukanlah undang-undang yang dibuat oleh badan legislatif saja (yang biasa disebut undang-undang dalam arti formil/wet in formeel zin) melainkan juga meliputi seluruh peraturan lain yang diundangkan (yang biasa disebut undang-undang dalam arti materil /wet in materiel zin). Dalam konteks sumber hukum administrasi berarti peraturan perundang-undangan di bidang hukum administrasi negara. Peraturan perundang-undangan sebagai Sumber hukum administrasi negara tidak terbatas pada peraturan yang dibuat oleh badan atau pejabat di luar administrasi pemerintahan saja (Hukum administrasi negara heteronom) tetapi juga hukum yang dibuat sendiri oleh administrasi pemerintahan (Hukum administrasi negara otonom).
  2. 2.Yurisprudensi, yakni putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dan diikuti oleh hakim-hakim dalam perkara setelahnya. Dalam sistem hukum eropa kontinental atau disebut juga civil law sebagaimana pula dianut oleh Indonesia, yurisprudensi bukan sumber hukum utama, karena sumber hukum utama adalah peraturan perundang-undangan. Yurisprudensi menjadi sumber hukum utama di negara-negara dengan sistem hukum yang berasal dari anglo-saxon atau biasa disebut common law. Namun dalam perjalanannya beberapa negara eropa kontinental seperti Prancis dan Belanda mulai menggunakan yurisprudensi sebagai sumber hukum yang penting dalam putusan-putusan hakim administrasi. Misalnya di Prancis yurisprudensi berperan dalam memberikan Batasan-batasan tertentu dalam penerapan kaidah suatu undang-undang, misalnya perintah dari pejabat atau badan pemerintahan kepada seseorang untuk memelihara pengungsi (kasus Monsieur dan Madam Bertin tahun 1944 di Conseil d’etat) dikategorikan sebagai kontrak publik di Prancis meski pun lazimnya di Indonesia ini dianggap sebagai keputusan tata usaha negara biasa (bersifat unilateral/eenzijdige), bukan kontrak (bersifat bilateral/tweezijdige atau multilateral/meerzijdige).
  3. 3.Traktat atau perjanjian internasional, yakni perjanjian yang dibuat oleh subjek-subjek hukum internasional baik negara mau pun non-negara (misalnya organisasi internasional seperti ASEAN, atau tahta suci Vatikan), baik bilateral mau pun multilateral. Di Indonesia, suatu traktat baru berlaku setelah dilakukan ratifikasi baik melalui undang-undang (atau peraturan presiden dalam hal tertentu), sesuai Pasal 10 Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, yang artinya Indonesia menganut teori dualisme. Dengan demikian traktat di dalam hukum administrasi negara Indonesia dapat digunakan sebagai sumber hukum setelah diratifikasi ke dalam sistem hukum internasional.
  4. 4.Kebiasaan atau Konvensi, atau hukum Adat, adalah kebiasaan-kebiasaan yang dianggap baik oleh karena itu telah dianggap sebagai hukum oleh suatu Masyarakat atau organisasi. Kebiasaan dalam konteks hukum administrasi biasanya terkait dengan bentuk atau format dari suatu keputusan, misalnya pembentukan peraturan kebijakan berupa surat edaran, instruksi dan lain-lain yang sebenarnya tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  5. 5.Doktrin atau pendapat ahli hukum juga merupakan sumber hukum formil karena meski pun bentuknya adalah pendapat akademis tetapi doktrin ini mengandung kaidah-kaidah yang dapat langsung diterapkan oleh praktisi hukum sepanjang relevan dengan isu hukum yang dihadapi. Dalam praktik hukum administrasi negara misalnya doktrin mengenai perbedaan hukum perdata dengan hukum administrasi negara dapat digunakan oleh hakim administrasi untuk mengidentifikasi kewenangannya mengadili suatu Tindakan hukum pemerintahan. Jika Tindakan hukum pemerintahan itu tunduk kepada hukum perdata maka hakim administrasi tidak berwenang mengadilinya/mengujinya.

  1. B.Sumber Hukum Materil

Sumber-sumber hukum materil adalah seluruh hal yang dapat digunakan oleh ahli hukum untuk membentuk atau menemukan hukum, sepanjang isinya relevan untuk digunakan. Dengan demikian sumber hukum materil menekankan pada aspek isinya, bukan bentuknya. Setidaknya dalam konteks hukum administrasi negara ada beberapa hal yang sudah digunakan dalam praktik sebagai sumber hukum administrasi negara, di antaranya adalah: akal budi, asas/adagium/postulat, wahyu Ilahi, Sejarah, dan kesusilaan yang baik. Berikut penjelasannya:

  1. 1.Akal budi adalah sumber filosofis dari hukum termasuk hukum administrasi negara karena seluruh pemikiran tentang hukum pasti berasal dari akal budi. Misalnya, untuk menentukan apakah suatu Tindakan hukum pemerintahan sewenang-wenang atau tidak, maka acuannya adalah apakah Tindakan tersebut masuk akal atau tidak (redelijkheid).
  2. 2.Asas merupakan metanorma, atau sumber dari suatu norma. Misalnya Pasal 65 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) mengatur keputusan tidak dapat ditunda pelaksanaannya kecuali terdapat potensi kerugian negara, kerusakan lingkungan, atau konflik sosial. Norma ini dilatari oleh asas hukum praduga keabsahan (presumptio justae causa), yakni suatu norma atau keputusan dianggap sah sampai dibuktikan sebaliknya.
  3. 3.Selanjutnya selain asas ada pula adagium, yakni suatu ungkapan yang menjadi pendapat umum, tetapi belum dianggap menjadi asas, misalnya Pasal 53 UU AP mengatur kaidah keputusan fiktif positif yakni jika pejabat atau badan terlambat menerbitkan keputusan atas permohonan dari warga Masyarakat maka permohonan itu dianggap dikabulkan. Hal ini berasal dari adagium “siapa yang diam dianggap setuju” (Qui Tacet Consentire Videtur).
  4. 4.Selanjutnya ada pula postulat, yakni suatu nilai yang dianggap benar tanpa harus dibuktikan. Misalnya postulat citationes non concedantur priusquam exprimatur super qua re fieri debet citation (Kutipan tidak boleh diberikan sampai ditunjukkan mengenai hal apa kutipan seharusnya dibuat) artinya dalam konteks hukum administrasi negara, seorang hakim administrasi tidak boleh menggunakan yurisprudensi secara buta tanpa menunjukkan relevansinya dengan pekara yang diadili.
  5. 5.Wahyu Ilahi, yakni hal-hal yang diwahyukan dari Tuhan (Allah Swt) kepada manusia melalui nabi-Nya. Dalam konteks hukum Islam (syariah) atau Kristen Katolik (kanon), atau hukum agama pada umumnya mungkin ini sangat relevan. Tidak hanya itu, dalam hukum administrasi negara pun hal ini sangat relevan mengingat Indonesia menganut nilai ketuhanan dalam kehidupan bernegara sebagaimana disebutkan dalam sila pertama Pancasila (Ketuhanan Yang Maha Esa). Misalnya, Keputusan yang diambil oleh Pejabat atau Badan Pemerintahan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai dalam agama, seperti menghalangi umat beragama untuk beribadah sesuai ajaran agamanya berdasarkan kepercayaannya.
  6. 6.Sejarah, yakni yang dimaksud adalah latar belakang dari pembentukan hukum. Dalam hal ini Sejarah dapat dibagi menjadi dua konteks yakni Sejarah sistem hukum suatu negara dan Sejarah undang-undang. Misalnya, karena Indonesia bekas jajahan Belanda, sehingga sistem hukum yang dianut Indonesia adalah civil law atau eropa kontinental, sehingga dalam konteks hukum administrasi negara, wajib dibuat peradilan administrasi. Dalam konteks Sejarah undang-undang, misalnya Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dibuat sebagai hukum materil dari sistem peradilan tata usaha negara karena banyaknya yurisprudensi dari peradilan tata usaha negara yang memperluas lingkup kewenangan peradilan tata usaha negara.
  7. 7.Kesusilaan yang baik, yakni adat istiadat atau kebiasaan non-hukum (tidak berakibat hukum) tetapi dapat digunakan dalam konteks Tindakan hukum. Dalam konteks kesusilaan yang baik ini maka nilai yang terkandung di dalamnya tidak bersifat universal melainkan bersifat lokal pada daerah atau Masyarakat tertentu saja. Dengan kata lain kesusilaan yang baik ini adalah kearifan lokal. Hal ini didasari dari Yurisprudensi Mahkamah Agung Belanda atau Arrest Hoge Raad tanggal 31 Januari 1919 atau dikenal dengan arrest lidenbaum vs cohen, yakni hakim agung Belanda pada perkara tersebut menjelaskan yang dimaksud melawan hukum (onrechtmatig) tidak hanya melawan undang-undang (onwetmatig) saja tetapi juga salah satunya melawan kesusilaan yang baik (goede zeden). Sebagai contoh, dalam konteks asas-asas umum pemerintahan yang baik, bukan tidak mungkin hakim administrasi menggunakan nilai adat lokal setempat untuk batu uji dari keputusan yang diadilinya sebagai asas umum pemerintahan yang baik.

Referensi:

Aditya, Zaka Firma; Muhammad Adiguna Bimasakti; dan Anna Erliyana. Hukum Administrasi Negara Kontemporer: Konsep, Teori, dan Penerapannya di Indonesia. Depok: Rajawali Pers, 2023.

Bell, John; dan François Lichère. Contemporary French Administrative Law. London: Cambridge University Press, 2022.

Bimasakti, Muhammad Adiguna; dan Muhammad Noor Halim Perdana Kusuma. Panduan Beracara di Peradilan Tata Usaha Negara dan Persidangan Elektronik (E-Litigasi). Jakarta: Prenada Media, 2021.

Bimasakti, Muhammad Adiguna. Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah/Onrechtmatige Overheidsdaad (OOD) dari Sudut Pandang Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Yogyakarta: Deepublish, 2018.

Cane, Peter. Administrative Tribunals and Adjudications. Oxford and Portland: Hart Publishing, 2009.

Stellinga, J.R. Rapport voorgedragen door dhr. J.R. Stellinga: Afdelingsvoorzitter bij de Raad van State van Nederland. Dalam De Administratieve Sancties in Nederland. Diakses dari https://www.aca-europe.eu//colloquia/1972/netherlands-2_nl.pdf pada 14 September 2023.

Hubungi Kami

PTUN Mataram

Jl. Dr. Soedjono Lingkar Selatan - Mataram - Nusa Tenggara Barat

Telp. : (0370) 623423

Fax : (0370) 644875

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Flaticon WA  Flaticon IG  Flaticon FB   Flaticon YT

Tautan Aplikasi

Copyright © 2015 - Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram

w3c wai AAA  w3c html 5