Mataram | 04 Oktober 2022
Telah diselenggarakan kegiatan Pembinaan Terhadap Pimpinan Pengadilan dan Seluruh Aparatur Peradilan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara yang dipimpin oleh Ibu Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, SH., MH. Secara darling pada pukul 10.00 WITA. Dalam pembinaan hari ini Bu Ditjen memberikan beberapa pesan atau amanat kepada seluruh Pimpinan dan aparatur Peradilan mengenai beberapa hal yaitu :
- Pimpinan sebagai role model/tauladan untuk berfikir dan bertindak - manajemen resiko (untuk menentukan siapa yangg bisa menyelesaikan perkara dengan baik). Dengan rajin melakukan kontrol bawahannya.
- Larangan berpolitik sesuai dengan PP 37/2004 sanksi diberhentikan tidak dengang hormat. SE DIRJENBADILMILTUN 195/djmt/se/02/2019.
- Etika bermedia sosial SEMA NO 137 th 2018 tentang penyebarluasan info melalui media sosial bagi ASN. Gunakan medsos dengan bijaksana - ASN sesuai fungsinya sebagai perekat pemersatu bangsa. Kepada Hakim etika dalam bermedsos tidak memamerkan kekayaan (hedonisme).
- Konflik kepentingan bagi hakim dalam memeriksa perkara, wajib mengundurkan diri karna cenderung berlaku dan bertindak koruptif. Diatur dalam UU 30/2014 & UU 5/2014.
- Area steril pengadilan SEMA 3/2010 tentang penerimaan tamu. Aparatur pengadilan harus berhati-hati bertemu pihak. Jangan bertemu diluar karna bisa kena bawas. Hakim jangan brrfoto dengan pihak apalagi pengacara karna bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang justru merugikan aparatur itu sendiri.
- Kedisiplinan Hakim dan aparatur pengadilan UU 25/14 , PERMA 7/2016, PP 94/2021.
- Sanksi bagi pns atas pelanggaran ketentuan masuk kerja PP 94/2021.
- Penanganan pengaduan perma 9/2016.
- Zero tolerance terhadap korupsi, kolusi, nepotisme maklumat ketua ma no 01/maklumat/kma/2017
Pembinaan selesai pada pukul 11.30 WITA dengan ditutupnya dengan doa.